Alur Re-Sertifikasi
-
1
Tahap 1
Komunikasi Klien
UPA LUK menghubungi klien dan menginformasikan jatuh tempo audit re-sertifikasi paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis.
-
2
Tahap 2
Permohonan Re-Sertifikasi
Klien yang melanjutkan sertifikasi diproses seperti permohonan sertifikasi awal.
-
3
Tahap 3
Tinjauan Permohonan
UPA LUK melakukan tinjauan permohonan hingga terbit kesepakatan dalam dokumen kontrak dan pembuatan rencana audit satu siklus.
-
4
Tahap 4
Penetapan Program Audit
- Membuat program audit.
- Membuat kesepakatan dengan klien untuk re-sertifikasi.
- Menugaskan tim audit dan menerbitkan surat tugas.
-
5
Tahap 5
Pelaksanaan Program Audit
- Audit tahap 1 dilakukan apabila terjadi perubahan signifikan pada sistem manajemen dan/atau proses bisnis klien.
- Berdasarkan hasil audit tahap 1, Ketua Tim membuat rencana dan melaksanakan audit tahap 2.
-
6
Perhatian
Hasil Audit
Jika ketidaksesuaian major tidak ditindaklanjuti hingga masa sertifikasi berakhir:
- Klien tidak diberikan rekomendasi re-sertifikasi.
- Sertifikasi tidak diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir.
- Klien diberi informasi serta penjelasan mengenai konsekuensinya.
-
7
Tahap 7
Kajian Keputusan
- Hasil audit re-sertifikasi dan verifikasi tim audit dikaji setelah dinyatakan memenuhi.
- Hasil kajian disampaikan kepada Manajer Sertifikasi selaku pengambil keputusan.
- Klien diberitahu tentang hasil tinjauan dan verifikasi.
Ingat Jatuh Tempo
Audit re-sertifikasi diinformasikan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Pastikan seluruh ketidaksesuaian major ditindaklanjuti sebelum tanggal berakhirnya sertifikasi.

