lsp-p1-upnvj@upnvj.ac.id
Inggris Indonesia
Gedung UPN Veteran Jakarta

UPA LUK / Proses Re-Sertifikasi

Alur Re-Sertifikasi

  1. 1

    Tahap 1

    Komunikasi Klien

    UPA LUK menghubungi klien dan menginformasikan jatuh tempo audit re-sertifikasi paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis.

  2. 2

    Tahap 2

    Permohonan Re-Sertifikasi

    Klien yang melanjutkan sertifikasi diproses seperti permohonan sertifikasi awal.

  3. 3

    Tahap 3

    Tinjauan Permohonan

    UPA LUK melakukan tinjauan permohonan hingga terbit kesepakatan dalam dokumen kontrak dan pembuatan rencana audit satu siklus.

  4. 4

    Tahap 4

    Penetapan Program Audit

    • Membuat program audit.
    • Membuat kesepakatan dengan klien untuk re-sertifikasi.
    • Menugaskan tim audit dan menerbitkan surat tugas.
  5. 5

    Tahap 5

    Pelaksanaan Program Audit

    • Audit tahap 1 dilakukan apabila terjadi perubahan signifikan pada sistem manajemen dan/atau proses bisnis klien.
    • Berdasarkan hasil audit tahap 1, Ketua Tim membuat rencana dan melaksanakan audit tahap 2.
  6. 6

    Perhatian

    Hasil Audit

    Jika ketidaksesuaian major tidak ditindaklanjuti hingga masa sertifikasi berakhir:

    • Klien tidak diberikan rekomendasi re-sertifikasi.
    • Sertifikasi tidak diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir.
    • Klien diberi informasi serta penjelasan mengenai konsekuensinya.
  7. 7

    Tahap 7

    Kajian Keputusan

    • Hasil audit re-sertifikasi dan verifikasi tim audit dikaji setelah dinyatakan memenuhi.
    • Hasil kajian disampaikan kepada Manajer Sertifikasi selaku pengambil keputusan.
    • Klien diberitahu tentang hasil tinjauan dan verifikasi.

Ingat Jatuh Tempo

Audit re-sertifikasi diinformasikan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Pastikan seluruh ketidaksesuaian major ditindaklanjuti sebelum tanggal berakhirnya sertifikasi.