lsp-p1-upnvj@upnvj.ac.id
Inggris Indonesia
Gedung UPN Veteran Jakarta

UPA LUK / Proses Sertifikasi

Alur Proses Sertifikasi

  1. 1

    Tahap 1

    Permohonan Sertifikasi

    • Menerima permohonan sertifikasi dari instansi.
    • Menyiapkan form permohonan sertifikasi.
    • Meminta kelengkapan portofolio instansi.
    • Personil Pendukung yang bertugas ditetapkan atas persetujuan Direktur Operasional.
  2. 2

    Tahap 2

    Kajian Permohonan

    • Mencocokkan kembali syarat-syarat yang sudah diberikan.
    • Memberikan umpan balik apakah permohonan sudah sesuai atau tidak.
  3. 3

    Tahap 3

    Kontrak Kerjasama

    • Peminjaman ATK dan peralatan pelaksanaan.
    • Menyiapkan tempat pelaksanaan audit.
    • Penugasan personil yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi.
    • Menyiapkan kebutuhan administrasi pelaksanaan sertifikasi.
    • Surat ketidakberpihakan oleh Direktur Utama.
    • Dokumen personil: daftar hadir, pakta integritas, tata tertib, form observasi, berita acara, surat perjanjian, dan instruksi kerja.
    • Menyiapkan anggaran keuangan.
  4. 4

    Tahap 4

    Penetapan Program Audit

    • Menetapkan ruang lingkup, area, tujuan, dan prosedur audit.
    • Menetapkan persyaratan dokumen, organisasi, komitmen manajemen, sumber daya, dan program kegiatan.
    • Menetapkan jadwal dan tempat audit dokumen maupun audit lapangan.
  5. 5

    Tahap 5

    Penugasan Tim Audit

    • Menentukan syarat dan prasyarat umum untuk tim auditor.
    • Menentukan auditor serta jumlah auditor sesuai ruang lingkup audit.
    • Meminta persetujuan pihak manajemen sertifikasi, auditor, dan auditee.
  6. 6

    Tahap 6

    Audit Stage 1

    • Mengaudit dokumentasi sistem manajemen pelanggan.
    • Mengevaluasi lokasi, kondisi lapangan, dan kesiapan audit tahap 2.
    • Mengkaji pemahaman pelanggan, lingkup sistem manajemen, dan alokasi sumber daya.
    • Mengevaluasi rencana dan pelaksanaan internal audit.
  7. 7

    Tahap 7

    Audit Stage 2

    • Mengumpulkan informasi dan bukti kesesuaian terhadap seluruh persyaratan standar.
    • Mengkaji pemantauan, pengukuran, pelaporan, serta kinerja pelanggan.
    • Mengkaji pengendalian operasional, internal audit, dan tinjauan manajemen.
    • Mengkaji hubungan persyaratan normatif, kebijakan, sasaran, dan target kinerja.
  8. 8

    Tahap 8

    Kajian Laporan Audit

    • Identifikasi laporan, tujuan, ruang lingkup, program, auditor, tanggal, dan area audit.
    • Identifikasi dokumen referensi dan daftar temuan.
    • Saran peningkatan mutu dan kesimpulan audit.
  9. 9

    Tahap 9

    Kajian Keputusan

    • Menganalisis penyebab ketidaksesuaian serta tindakan korektif yang diambil.
    • Menentukan penerimaan dan memverifikasi keefektifan tindakan korektif.
    • Memberitahukan hasil tinjauan dan verifikasi kepada pemohon.
  10. 10

    Hasil

    Diterima

    Sertifikat diterbitkan dan berlaku selama 3 tahun.

  11. 11

    Hasil

    Ditolak

    Klien masih berkesempatan memperbaiki ketidaksesuaian melalui tahapan berikut:

    • Klien meninjau penyebab ketidaksesuaian dan melakukan tindakan perbaikan.
    • Tindakan perbaikan untuk sertifikasi baru maksimal 3 bulan, sedangkan untuk re-sertifikasi maksimal 2 bulan.
    • Auditor meninjau, menerima, dan memverifikasi tindakan korektif.
    • Klien diberitahu tentang hasil tinjauan, verifikasi, dan kesimpulan audit.