lsp-p1-upnvj@upnvj.ac.id
Inggris Indonesia
Gedung UPN Veteran Jakarta

UPA LUK / Proses Keluh & Banding

Proses Keluhan & Banding

UPA LUK UPN “Veteran” Jakarta menetapkan proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi, dan membuat keputusan tentang banding dan keluhan. Penjelasan proses banding dan keluhan dapat diakses oleh publik.

Keluhan

Proses Keluhan

  1. 1.

    Klien dapat menyampaikan keluhan secara tertulis kepada UPA LUK terkait kegiatan sertifikasi.

  2. 2.

    Setiap keluhan yang diterima akan divalidasi dan diinvestigasi.

  3. 3.

    Jika keluhan bukan hal serius, UPA LUK dapat memutuskan dan menyelesaikannya.

  4. 4.

    Jika keluhan serius, UPA LUK membuat rekomendasi penyelesaian.

  5. 5.

    Hasil penyelesaian direkam dan diinformasikan kepada pengirim keluhan.

Banding

Proses Banding

  1. 1.

    Klien dapat mengajukan banding secara tertulis paling lambat 30 hari sejak keputusan diterima.

  2. 2.

    Banding direkam, divalidasi, dan diinvestigasi oleh personel yang tidak terlibat dalam audit maupun keputusan sertifikasi.

  3. 3.

    Pemohon menerima surat paling lambat 7 hari setelah banding diterima.

  4. 4.

    Tim banding independen memeriksa materi dan membuat rekomendasi keputusan akhir.

  5. 5.

    Keputusan tim banding tidak dapat diganggu gugat.

Batas Waktu Penting

Banding diajukan paling lambat 30 hari sejak keputusan diterima. Surat tanggapan diberikan paling lambat 7 hari setelah banding diterima.